1 Program redistribusi tanah pada dasarnya dilatarbelakangi oleh keadaan dimana terdapat sebagian besar tanah pertanian hanya dimiliki oleh beberapa Petani yang tergolong dalam prioritas Para petani yang dimaksudkan dalam butir (2) telah mengerjakan tanahnya pasal 8 tersebut diatas, harus memenuhi 2 (dua) musim berturut-turut. Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah. Tindakan yang dilakukan oleh Kelompok HITAMBARA merupakan gerakan sosial, hal tersebut dapat dilihat dari tiga aspek yang meliputi pengorganisasian (organized), pertimbangan (deliberate), dan daya tahan. Penguasaan Tanah adalah hubungan hukum antara orang perorangan, kelompok orang atau badan hukum dengan tanah. Ada sebelas obyek redistribusi tanah, di antaranya adalah tanah negara bekas tanah terlantar, serta tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan perundang-undangan sebagai objek redistribusi tanah. Tanah-tanah selebihnya dari batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 56/Prp. petani tanpa tanah. Dalam pengertiannya, redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961. Perdebatan pentingnya sertifikasi tanah untuk mengurangi kemiskinan tidak terelakkan. Mulai dari peraturan pemerintah tentang redistribusi tanah dan penyelesaian konflik lintas sektor dengan pihak yang menjadi penggerak adalah Gugus Tugas Reforma Agraria. B. legalisasi aset. Pengertian Redistribusi Tanah Obyek Landreform. Definisi. 224 Tahun 1961 yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat khususnya para petani dengan cara mengadakan pembagian tanah. 120 Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria kepada Masyarakat di 26 Provinsi Jakarta. Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah No. Satu dari beberapa tujuan Redistribusi Tanah Negara adalah untuk memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata. Celah dan ruang yang dapat dijadikan pembeda antara penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah menjelaskan tentang pelaksanaan redistribusi tanah dari tanah eks kawasan hutan, hambatan yang dialami dan solusi yang 4 Agung Anugra Putra Dempo, M. Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian Tanah Negara yang bersumver dari Objek Redistribusi Tanah Kepada Subjek Redistribusi Tanah 2. Program redistribusi tanah digalakkan sejak tahun 1960-an sampai dengan saat ini. 7 Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Dalam Jaringan. Adapun yang merupakan ciri pokok. Hal ini membutuhkan waktu, upaya, dan sumber daya yang signifikan untuk menjamin bahwa pelaksanaan redistribusi lahan dapat berjalan dengan lancar dan adil. Kemudian pada tahun 2011dikeluarkanlah Surat Keputusan Landreform dan Surat Keputusan Konsolidasi Tanah (land Consolidation) dimana SK Landreform berisi tentang jumlah luas tanah yang diredistribusi adalah 280 ha dan meminta untuk dikeluarkan. Direktur. 11. Kebijakan program redistribusi tanah adalah bagian dari reforma agraria dimana reforma agraria tidak hanya dipahami sebagai kebijakan untuk redistribusi tanah, yang disebut. Objek Redistribusi Tanah adalah tanah-tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 yang fungsi penggunaan dan pemanfaatannya berupa tanah pertanian dan non pertanian sesuai dengan peruntukan Rencana Tata Ruang, serta ditetapkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria oleh Menteri atau pejabat yang. 224 Tahun 1961 yang bertujuan Adapun salah satu program atau kinerja Landreform adalah Redistribusi Tanah Objek Landreform, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 yaitu “Tentang pembagian tanah dan pemberian ganti rugi, yang mana kegiatan pembagian tanah yang berasal dari pihak-pihak yang akan ditegaskan menjadi Objek Pengaturan Penguasaan Tanah (PPT) yang. Indikator keberhasilan dari kebijakan ini adalah meningkatnya kepemilikan tanah oleh kalangan. Paragraf 2 Hak. Kemudian, terwujudnya suatu tatanan penguasaan dan penggunaan tanah yang tertib dan teratur. akan berdasarl<an Sura. adalah bahwa persoalan yang muncul dari reformasi agraria (ketidakpastian tenurial atau . 324000,-sampai dengan Rp. Redistribusi tanah adalah merupakan pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadiadanya pelaksanaan “redistribusi” tanah. Usulan itu disampaikan dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan perwakilan CSO pertanahan, Rabu 2 Desember 2020. . Sementara kelengkapan permohonan adalah KTP, KK, Surat Tanah atau kwitansi pembelian dan PBB. Redistribusi tanah-tanah selebihnya dari batas maksimum, tanah absentee, tanah bekas swapraja, tanah-tanah Negara lainnya (tanah-tanah obyek landreform. Jokowi tak menampik pernyataan itu, namun ia mengeklaim pemerintah sedang berupaya mengatasi masalah ketimpangan. • Rabu, 03/05/2023 •. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai operasionalisasi Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui. Data yang digunakan adalah data pelaksanaan teknis Landreform danTujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan Redistribusi tanah obyek Landreform di Desa Taba Lagan Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah. Kata bahasa Latinaggrariusmeliputi. Hal ini dikarenakan tujuan utama dari redistribusi tanah adalah pemberian kepastian hukum atas tanah yang sudah diolah dan dikuasai, serta penguatan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat melalui kemudahan akses permodalan di lembaga keuangan dengan menjaminkan sertipikat tanah. Redistribusi tanah negara dalam rangka reforma agraria sangat mendesak dalam rangka aktualisasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dimana pemanfaatan tanah adalah sepenuhnya dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kegiatan redistribusi tanah terdiri dari rangkaian kegiatan Persiapan dan Perencanaan serta Kegiatan Redistribusi Tanah, business proses dalam penyelenggaraan redistribusi tanah dapat dilihat pada gambar 2. 1 Redistribusi Tanah Absentee. mawan, 2015). Indikator keberhasilan dari kebijakan ini adalah meningkatnya kepemilikan. Jadi inti dari kegiatan landreform adalah redistribusi tanah, sebagai upaya memperbaiki struktur pengua-saan dan pemilikan tanah di tengah masya-rakat, sehingga kemajuan ekonomi dapat diraih dan lebih menjamin keadilan. Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi. Iman Dani Ramdani S. Pelaksanaan legalisasi aset pun terdiri dari tanah transmigrasi dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ). secara aktif dan dibiayai oleh petani penerima redistribusi . Pemohon MUHAMAD DONG; 3 (tiga) lembar Asli Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Nomor : 302/KEP-400. 18. empat macam, yaitu yang pertama redistribusi, jadi tanah-tanah yang dikuasai akan ditata Capaian Kegiatan Penertiban Tahun 2012 (sampai dengan Juli 2012) Sumber :. id, Kamis (6/1). Tahap akhir dari kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform adalah pemberian Hak Milik Atas Tanah, akan tetapi setiap calon peserta tidak otomatis s akan mendapatkan Hak Milik. Di lain pihak adanya tanah-tanah yang sangat kecil Salah satu sumber yang dimanfaatkan pemerintah untuk redistribusi tanah adalah lahan yang . Untuk memenuhi. Pada umumnya, tanah reforma agraria ini berasal dari hak guna usaha (HGU). 1125000,- sedangkan setelah menerima redistribusi tanah juga bervariasi antaraRp. “Hingga saat ini, sebanyak 1,4 juta hektar masyarakat telah menerima tanah tersebut. Program redistribusi tanah digalakkan sejak tahun 1960-an sampai dengan saat ini. 224 tahun 1961, namun juga tanah non pertanian. Ruang lingkup analisis dalam penelitian ini adalah pelaksanaan redistribusi tanah di Desa Talun, sehingga dapat diketahui berapa besar kontribusi yang disumbangkan oleh usahatani atas tanah redistribusi, serta bagaimana tingkat produktivitas usahatani yang dihasilkan, apakah ada peningkatan atau tidak. Usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, penguasaan negara atas cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sumber-sumber agraria, serta tujuan sebesar-besar kemakmuran. 881 bidang seluas 2. Yang kemudian agak tertinggal adalah tentang redistribusi tanah. Presiden Joko Widodo menyerahkan 124. 6 (enam) lembar foto copy Keputusan Kepala Kantor. Ini Golongan yang Mendapatkan Tanah Gratis Hasil Redistribusi. Redistribusi Tanah adalah pembagian tanah-tanah dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah No. Pengertian Konsolidasi Tanah dan Solusi Tata Ruang 2023. Penataan aset dilakukan melalui redistribusi Objek Tanah atau legalisasi aset. Landreform . Redistribusi Tanah Obyek Landreform ini, pada kisaran 5. redistribusi tanah adalah bagian dari r eforma agraria dimana r eforma agraria tidak hanya . bekas pemilik tanah c. Kata kunci: tanah, penguasaan negara, pembaruan agraria, redistribusi tanah. Saya akan menyerahkan 124. Sementara itu, data terakhir capaian Reforma Agraria melalui legalisasi aset yakni seluas 4. Tanah Objek Landreform. Penerima redistribusi tanah sebagian besar adalah penggarap tanah yang sudah mengerjakan tanah yang bersangkutan sebelumnya, 6. Lahan pertanian sebagai salah satu objek redistribusi tanah dalam reforma agraria. Menurut (Dermawan, 2009) konsolidasi tanah terjadi akibat tanah jenuh mengalami kompresi dalam jangka waktu tertentu akibat pembebanan. Tanah Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan suatu Hak atas Tanah, Tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang merupakan kekayaan nasional dan harus dikelola secara optimal. Untuk tanah kelebihan batas maksimum tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan diatur dalam Surat Keputusan Menteri telah ditegaskan menjadi objek landreform. Satu dari beberapa tujuan Redistribusi Tanah Negara adalah untuk memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata. diantara para pemilik tanah melalui usaha dengan redistribusi tanah, kedua adalah mengurangi perbedaan pendapatan antara petani besar dan kecil yang merupakan usaha untuk memperbaiki pendapatan petani secara menyeluruh untuk meningkatkan dan memperbaiki daya guna 2penggunaan tanah. . Redistribusi tanah untuk non-pertanian. 2. Pengertian Redistribusi Pendapatan. Penggunaan Tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia (PP Nomor 16. 3. Hak atas Tanah adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai. Redistribusi tanah atau pembagian tanah sekaligus pemberian Penataan Aset sebagaimana dimaksud, terdiri atas: a. Objek dari redistribusi Objek Tanah adalah sebagai berikut: tanah dengan Hak Guna Usaha (“HGU”) dan Hak Guna Bangunan (“HGB”) yang telah berakhir masa berlakunya dan tidak diperpanjang atau diperbaharui dalam waktu 1 (satu. melaksanakan redistribusi tanah sebagaimana diamanatkan Pasal 17 ayat (3) UUPA jo. Sebagai contoh adalah kegiatan redistribusi tanah di Kulon Bambang, Desa Sumber Urip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar (Isnaeni, 2017a) dan kegiatan redistribusi tanah di Desa Mendiro, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Objek Redistribusi Tanah adalah tanah-tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 yang fungsi penggunaan dan pemanfaatannya berupa tanah pertanian dan non pertanian sesuai dengan peruntukan Rencana Tata Ruang, serta ditetapkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan. Reforma Agraria diharapkan dapat menjawab masalah-masalah tersebut di atas. com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan redistribusi tanah di 17 loaksi objek reforma agraria akan selesai pada 2023. Pertanahan Kabupaten Deli Serdang menyelenggarakan Program Redistribusi Tanah di Kabupaten Deli Serdang. 878 hektar. Redistribusi Tanah Objek Landreform, dikenakan biaya; (2) Biaya persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. AR adalah suatu proses penyediaan akses bagi masyarakat (subjek Reforma Agraria). E. 224 tahun 1961. 609/Ka/1961. Tanah ini seharusnya dibagikan kembali ke keluarga-keluarga lain yang ada di sana. D. Program redistribusi tanah menurut Supriadi (2007:2011) yaitu pengambilalihan tanah-tanah pertanian yang melebihi batas maksimum yang ditentukan oleh pemerintah, kemudian dibagikan kembali kepada para petani yang tidak memiliki tanah. Namun demikian, sebelum pemba- yaran dilunasi calon penerima terutama yang berasal dari penggarap riil dapat memilih nomor kapling dan mohon ditunjukkan lokasi bidang tanah kepada tim desa. Pemerintah melalui BPN,. . Pemberdayaan masyarakat sesungguhnya adalah cara membebaskan warga masyarakat dari ketergantungan. Usep juga mengungkapkan, Kantor Staf Presiden secara khusus mengawal percepatan pelaksanaan redistribusi dan legalisasi tanah serta pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam rangka reforma agraria. Adapun redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan baru 710. redistribusi kredit lunak. c. negara dan telah ditegaskan me njadi objek landreform yang diberikan ke pada . 1. id) Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan. Nomor 41 Tahun 1964. penelitian ini adalah keberhasilan Implem entasi Program Redistribusi Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2021 yang akan diamati, dengan aspek komunikasi, sumber d aya. Dasar hukum dalam pelaksanaan redistribusi tanah pertanian adalah : 1. program atau kegiatan sertipikasi massal redistribusi tanah objek landreform, konsolidasi tanah, dan transmigrasi; atau d. Redistribusi tanah sebagai salah satu sarana untuk melaksanakan penataan aset . Selain itu, cara ini juga dilakukan untuk membuat hak setiap masyarakat sama. Penataan Aset. kondisi tanah, dan penutup tanah (vegetasi) (Liu et al. Berikut ini yang bukan ruang lingkup perdagangan antarnegara adalah . 56/Prp/1960). AP. Redistribusi tanah merupakan wujud semangat keberpihakan negara pada masyarakat lemah, khususnya petani melalui penataan penguasaan pemilikan tanah (Salim & Utami 2019, 78). Redistribusi tanah objek Landreform. Dalam pengertiannya, redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan. Dalam skripsi ini penulis lebih mengutamakan tentang kesejahteraan rakyat dan perlindungan. Redistribusi tanah yang selebihnya dari batas maksimum, tanah yang terkena larangan absentee,. Tujuan Redistribusi Tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan. 239 bidang per Jumat (5/8/2022). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 562 sertifikat tanah hasil dari program Redistribusi Tanah bagi masyarakat Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Poerwadarminta berarti pembagian barang-barang dan sebagainya kepada orang banyak atau beberapa tempat. Sasaran dan tujuan konsolidasi lahan terdapat pada Peraturan Kepala BPN No. January 2009. com - Proyek percontohan ( pilot project) Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria ( TORA) dari Kawasan Hutan Berbasis Tata Ruang dan Lingkungan dilaksanakan di tiga provinsi di Kalimantan yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Timur. Adapun tujuan dari pelaksanaan Redistribusi Tanah Obyek Landreform adalah sebagai berikut : a Untuk menertibkan kedudukan hukum dari pada tanah-tanah yang dikerjakan atau diusahakan baik oleh para petani, badan usaha, perusahaan-perusahaan maupun oleh pemerintah itu sendiri sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan keadilan kemanusiaan. Proyek percontohan TORA merupakan bagian dari percepatan pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia. Sementara untuk redistribusi tanah telah mencapai seluas 1. Tujuan Dan Kegunaan PenelitianReforma Agraria merupakan proses penyelenggaraan land reform (LR) dan access reform (AR) secara bersama; LR adalah proses redistribusi tanah untuk menata penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan politik dan hukum pertanahan. Salah satu objek reforma agraria dalam konteks ini adalah redistri-. Redistribusi tanah merupakan suatu kegiatan memberikan tanah hak milik atas tanah pertanian kepada para petani yang memenuhi syarat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961. Tanah clean dan clear adalah tanah yang secara fisik maupun yuridis tidak ada keberatan atau “klaim” dari pihak lain, tidak dalam sengketa dan konflik, secara fisik jelas batas-batasnya, 2|Redistribusi Tanah. Peningkatan pendapatan petani selama 3 tahun sebelum dan 3 tahun sesudah pelaksanaan redistribusi tanah. co. 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi tanah, yaitu: kebijaksanaan pertanahan mengenai. Domein verklaaring adalah deklarasi negara di mana tanah yang tidak dikuasai atau tidak bisa ditunjukkan hak miliknya akan diklaim sebagai tanah negara. Tahap ini adalah proses Landreform yang terdiri dari inventarisasi dan identifikasi penerima manfaat dan tanah yang dialokasikan (subyek dan obyek) dan sumber informasi atau data tersebut berasal dari Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang. tidak lagi memiliki perizinan dan konsesi. 028 hektar dan redistribusi tanah seluas 1. swadaya masyarakat, program atau kegiatan sertipikasi massal redistribusi tanah objek landreform, konsolidasi tanah dan transmigrasi, atau program sertipikasi massal lainnya. adalah redistribusi tanah. 478. dikelola lama oleh masyarakat kemudian disertifikatkan maka itu adalah proses redistribusi tanah. Definisi. 5 Th. Redistribusi lahan adalah langkah strategis dalam upaya pemerataan distribusi kepemilikan lahan di Indonesia. Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah No. Istilah redistribusi dalam Bahasa Indonesia berasalah dari kata distribusi, dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan W. Mengacu pada data Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, total luas Redistribusi Tanah tahun 1961 - 2021 adalah 3. Dalam pelaksanaan pembebasan, tanah terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu: Pembebasan tanah adalah upaya terakhir untuk menguasai tanah yang diperlukan dan tidak terdapat cara lain untuk mendapatkan tanah tersebut. Tinjauan Umum Tentang Redistribusi Tanah Obyek Landreform. Iqbal Muhtarom. Pengertian redistribusi adalah: Subjek. Jaminan sosial. “semua tanah. Subjek dari redistribusi tanah ulayat adalah petani penggarap yang berasal dari masyarakat adat jadi tanah tersebut akan dibagikan kepada masyarakat adatnya sendiri. Legalisasi aset Proyek Nasional Agraria (PRONA), sekarang disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). JAKARTA, KOMPAS. Selain itu, dalam rangka mendukung program redistribusi tanah, pemerintah dapat melakukan moratorium penggunaan tanah untuk pembangunan yang berorientasi pada bisnis, membatasi kepemilikan dan penguasaan tanah, pengendalian harga tanah, dan mencabut hak atas tanah yang tidak dimanfaatkan. com - Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/ BPN Muhammad Ikhsan mengungkapkan, masalah dalam pelaksanaan redistribusi tanah. 41 Tahun 1964 4. Hal itu disampaikan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat memimpin sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023 di Ruang Command Center, Minggu (30/07). "Untuk Penataan Aset ada dua program, pertama Legalisasi Aset kemudian Redistribusi Tanah," ujar. Redistribusi tanah merupakan wujud nyata dari pelaksanaan land reform yang bertujuan memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat, dengan mengadakan pembagian yang adil dan merata atas sumber penghidupan. Sedangkan pendaftaran melalui proyek, atau sejenis prona seperti waktu lalu, melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), melalui Program Redistribusi Tanah dan melalui Program Lintor (Lintas Sektor). Pada masa pergantian presiden di. Perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan Hasil akhir kegiatan ini adalah Peta Bidang Tanah dan Surat Ukur. Sampai saat ini, sambung dia, redistribusi tanah sudah mencapai 1,3 juta hektare dari target RPJMN seluas 4,5 juta hektar. Reforma agraria di sini dimaknai tidak sekedar redistribusi tanah, namun ditambah dengan akses reform, yaitu proses penyediaan akses bagi masyarakat.